Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Pengurus Karimun Club Pengda Karanganyar setelah :

Menimbang : 

  1. Bahwa Karimun Club Pengda Karanganyar sebagai perwakilan organisasi resmi dari Karimun Club Indonesia wilayah Karanganyar, Sragen, dan sekitarnya ;
  2. Bahwa iuran wajib anggota Karimun Club Pengda Karanganyar sesuai AD/ART perlu dilaksanakan ;

Mengingat : 

  1. Anggaran dasar Karimun Club Pengda Karanganyar ;
  2. Anggaran rumah tangga Karimun Club Pengda Karanganyar ;
Memperhatikan :
  1. Rapat musyawarah pengurus Karimun Club Pengda Karanganyar melalui grup Whatsapp ;
  2. Rapat musyawarah 8 Februari 2023 melalui Zoom dihadiri oleh Ketua KCI Pusat, Dewan Penasehat KCI Pusat, dan semua perwakilan Pengda Karimun seluruh Indonesia ;

Memutuskan dan Menetapkan : 

Pertama

  1. Anggota yang tidak membayar iuran bulanan selama 6 bulan berturut-turut dikenakan sanksi dikeluarkan sementara dari grup Whatsapp ;
  2. Selama anggota mendapatkan sanksi, dan tidak mengindahkan sanksi peringatan selama 1 bulan, maka anggota tersebut akan dikeluarkan secara permanen dari organisasi ;
  3. Anggota yang memenuhi kewajibannya sebelum tenggat waktu poin kedua, maka anggota tersebut berhak untuk dikembalikan lagi status keanggotannya ke dalam organisasi ;

Kedua
  1. Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya ;
  2. Keputusan ini berlaku mulai 9 Februari 2023.

Ditetapkan di Karanganyar
Pada tanggal : 9 Februari 2023